Teras

PENGANGGARAN SPRITUALITAS SIRI' NA PESSE
Alterantif Konsep Penganggaran Daerah

Secara konvensional, terdapat beberapa konsep penganggaran daerah. Namun konsep itu berlaku sama di setiap kondisi dan situasi pemakainya. Penganggaran siri' na pesse merupakan konsep penganggaran daerah yang berbasis internalisasi nilai-nilai kearifan lokal yang sangat layak untuk diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam perencanaan dan penyusunan anggaran. 

Di Sulawesi Selatan, dikenal istilah siri' na pesse. Terma Bugis, secara etimologi siri' adalah malu dan pesse adalah pedis. Secara terminlogi, siri' na pesse didefinisikan secara kontekstual. Siri' berarti harga diri, pertahanan diri, harkat dan martabat, bertanggung jawab, kinerja, dan sebagainya. Sedang pesse adalah perasaan empati atau toleransi kebatinan.

Banyak nilai-nilai kearifan lokal yang dianut masyarakat Sulawesi Selatan selama ini, seperti Tongeng (kebenaran), getteng (kejujuran), lempu (kejujuran), adele' (keadilan), dan nilai-nilai lainnya. Tiap nilai mengandung varietas nilai yang menyusunnya.

Konsep Penganggaran Siri' na Pesse Masa Kerajaan
Dalam pengelolaan keuangan daerah, terdapat dua istilah yang sering digunakan yaitu penganggaran dan anggaran. Penganggaran merupakan aktivitas yang dilakukan terus-menerus mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemeriksaan. Proses ini dikenal dengan siklus anggaran (budgeting cycle). Sementara anggaran merupakan rencana kegiatan yang dinyatakan dalam bentuk satuan moneter.
Istilah penganggaran dan anggaran dalam tradisi lisan dan tulis di Sulawesi Selatan tidak disebutkan secara khusus. Hanya saja, secara terminologi, padanan dari istilah itu dapat disetarakan dengan isitilah balanca yang berati sumber daya (resources), perekonomian, dan harta (assets). Begitu pun dengan istilah anggaran tahunan yang diukur dalam satu periode juga tidak dikenal karena penanggalan belum ada. Pada masa lalu, umumnya pemerintahan kerajaan di Sulawesi Selatan memiliki mekanisme dan cara tersendiri dalam memenuhi kebutuhan anggaran.
Di Kerajaan Luwu, penganggaran dilakukan setiap ada acara adat yang terbilang besar. Prosesinya diawali ketika pakatenni ade’[1] melakukan pertemuan untuk persiapan kegiatan adat[2] (penganggaran) dan membentuk tim anggaran yang diketuai Opu Balli Rante (pejabat menteri perekonomian, keuangan, dan pemegang bendahara) serta mengundang ade’ sappulo dua (adat 12) lainnya. Ade’ sappulo dua (adat 12) yang bertanggung jawab terhadap prosesi kegiatan (penganggaran). Sedangkan yang bertanggung jawab memobilisasi anggaran dikoordinir Bali Rante (menteri perekonomian, keuangan, dan kesejahteraan) yang dijabat Opu Bali Rante[3] bersama dengan pemerintahan daerah level dibawahnya melalui mekanisme makkasiwiyang[4] (persembahan).
Mekanisme makkasiwiyang yaitu penyerahan berbagai macam sumber daya (balanca/anggaran) yang dimiliki daerah berdasarkan potensinya masing-masing[5]. Setelah seluruh sumber daya (balanca/anggaran) yang dibutuhkan tersedia barulah prosesi kegiatan adat (penganggaran) dilaksanakan dengan mengorbankan berbagai sumber daya (balanca/anggaran) yang tersedia.
Makkasiwiyang dilakukan secara sadar dan sukarela tanpa paksaan karena rasa pesse (toleransi batin) dalam hati sanubari rakyat. Kerelaan daerah-daerah menyerahkan berbagai macam sumber daya (balanca/anggaran) yang dimilikinya karena mereka tidak ingin melihat rajanya masiri’ (merasa malu) jika kegiatan tidak terlaksana atau jika pada saat kegiatan berlangsung sumber daya (balanca/anggaran) yang dibutuhkan tidak mencukupi. Hal semacam itu dianggap siri’. Jika raja masiri’, maka rakyat juga akan masiri’ karena raja dianggap sebagai representatif dari siri’ itu sendiri. Hal ini menunjukkan kemanunggalan raja dengan rakyatnya, sebagaimana bunyi lontara’[6] Luwu, puakko siyo kiraukkaju, riakommiri riakkeng teppa, mutappalireng yang artinya sesungguhnya engkau raja dan kami daun kayu, kemana saja angin bertiup, disanalah kami terdampar lantaran hanyut.
Prosesi penganggaran siri’ na pesse di Pemerintahan Kerajaan Luwu merupakan salah satu bentuk konsep penganggaran siri’ na pesse yang ada. Kepercayaan rakyat kepada rajanya karena raja dianggap tidak semena-mena, sebagai pelindung, dan pemberi kesejahteraan. Sebagai pemimpin, raja harus cakap dan bersikap jujur, berani, tegas, konsekuen, dan berkemampuan. Sumber daya (balanca/anggaran) yang dimiliki raja dalam wilayah administratif kerajaannya tidak digunakan untuk keperluan pribadinya saja tetapi diserahkan kepada rakyatnya untuk dikelola demi untuk kesejahteraan bersama, sebagaimana bunyi hukum adat Luwu dalam lontara’ berikut[7].
Makketanai datue, makkewarang parangngi jemmae. Narekko wareng parangngi datue, napasogi to maegae
(Tanah adalah milik datu, tapi rakyat dapat memanfaatkannya. Apabila datu memiliki harta benda (dari rakyatnya), berarti masyarakatnya telah sejahtera).

Tanah yang dimiliki raja diserahkan kepada rakyat untuk dikelola sebaik-baiknya. Produksi yang melimpah menandakan rakyat sejahtera. Kesejahteraan yang dirasakan rakyat tentu juga dirasakan oleh raja karena hasil produksi sebagian diserahkan kepada raja sebagai bentuk makkasiwiyang karena atas kemurahan hati raja yang telah memberikan tanahnya untuk mereka kelola sehingga mereka bisa menghidupi keluarganya.




[1] Pemangku adat yang terdiri dari empat menteri, yaitu Patunru’ (perdana menteri),   Pabbicara (menteri kehakiman), Tomarilaleng (menteri dalam negeri) dan Bali Rante      (menteri perekonomian, keuangan)
[2] Kegiatan adat disepadankan dengan penganggaran karena ada proses perencanaan,            pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan.
[3] Acara adat dimaksud seperti pelantikan dan mangkatnya datu (raja), pernikahan, dan acara adat lainnya.
[4] Penyerahan berbagai macam sumber daya (balanca/anggaran) yang digunakan pada      acara adat berdasarkan potensi yang dimiliki daerah masing-masing, misalnya daerah      pesisir menyerahkan hasil tangkapannya setiap hari selama kegiatan berlangsung, daerah  persawahan, perkebunan, peternakan menyerahkan padi, sagu, rempah-rempah, ternak  (sapi, kerbau, rusa), dan sebagainya. 
[5] Wawancara dengan Andi Azis Tenrigau di Palopo, 2014.
[6] Kitab kuno berisi hukum adat, ilmu pengetahuan, kisah, silsilah keturunan, dan        sebagainya yang ditulis dengan aksara lontara’.
[7]  Wawancara dengan Andi Azis Tenrigau di Palopo, Des 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar